GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Vendor Tuntut Keadilan: Wali Kota Bekasi Dinilai “Cuci Tangan” Soal Proyek Pasar Jatiasih

×

Vendor Tuntut Keadilan: Wali Kota Bekasi Dinilai “Cuci Tangan” Soal Proyek Pasar Jatiasih

Sebarkan artikel ini
Vendor Proyek Pasar Jatiasih bersama para Pengacara
Vendor Proyek Pasar Jatiasih bersama para Pengacara. (Foto : Ist)

BEKASI – Puluhan vendor yang menggarap proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, meluapkan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Dalam pertemuan yang digelar Kamis (26/6/2025), para vendor berharap mendapatkan solusi atas pembayaran yang belum diterima dari pihak pelaksana proyek, PT MSA. Namun, pertemuan itu berakhir tanpa hasil konkret.

Koordinator Vendor Pasar Jatiasih, Paskah Ria Pakpahan, menyebut Wali Kota terkesan lepas tangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami tadi bertemu dengan Wali Kota Bekasi untuk mencari solusi atas hak vendor yang belum dibayar. Tapi Pak Tri Adhianto sepertinya buang badan,” tegas Paskah kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Tri Adhianto menegaskan bahwa sengketa antara vendor dan PT MSA bukan urusan pemerintah kota, melainkan murni hubungan antar-pihak. Bagi para vendor, pernyataan itu seperti lampu hijau untuk potensi konflik di lapangan.

“Artinya, kalau kami sampai membongkar pekerjaan karena belum dibayar, Pemkot pun tak punya wewenang untuk melarang,” ujar Paskah.

Selain masalah pembayaran, vendor juga mempertanyakan legalitas penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada PT MSA.

Mereka menilai dua dokumen itu seharusnya belum bisa diterbitkan karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dan uji komisioning dari vendor.

“Kami tanyakan ke Wali Kota, dasar penerbitan SLF dan SLO itu apa? Katanya dari konsultan di lapangan. Padahal belum ada BAST dari vendor,” ujar salah satu vendor.

Wali Kota Bekasi disebut menyebutkan adanya 13 item pekerjaan dalam daftar defect list yang belum diselesaikan PT MSA, dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Ia berjanji akan mengevaluasi seluruh aspek proyek, termasuk kewajiban pihak pelaksana terhadap pemerintah daerah.

Namun, vendor menilai janji itu belum cukup. Mereka ingin Pemkot turun tangan secara aktif, bukan sekadar menjadi penonton.

Kuasa hukum para vendor, Ardhen Ardhana, S.H., M.H., C.L.A, dari Ardhen & Ardhana Law Office, meminta Pemkot Bekasi untuk tidak lepas dari tanggung jawab moril dan bersikap adil terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kami datang ke Wali Kota untuk meminta keadilan. Tujuannya agar pihak pengelola, yakni pemenang lelang, membayarkan tagihan yang masih tertunggak kepada vendor,” tegas Ardhen.

Ia menegaskan, bila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum demi menegakkan hak-hak para vendor,” pungkasnya. ***