TANJUNG PINANG — Tim Penyidik Kejati Kepri telah menahan 1 (satu) orang tersangka berinisial AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjung Pinang tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tersangka AF, yang merupakan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjung Pinang, ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Tersangka AF diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum penahanan, Tim Penyidik Kejati Provinsi Kepri telah menetapkan Tersangka AF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.
Denny Anteng Prakoso SH MH, Kasi Penkum Kejati Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa Tersangka AF diduga melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas pada rekening giro BPR Bestari Tanjung Pinang tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini melibatkan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan, seperti penggelapan kas giro perusahaan di Bank BRI, pencairan deposito fiktif, dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp. 6 miliar,” ungkap Denny Anteng Prakoso SH MH.
Proses penegakkan hukum terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan untuk mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri. ***
(Red)