GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Media Sosial dan Tautan PT Malahayati Nusantara Raya Akan Diblokir

×

Media Sosial dan Tautan PT Malahayati Nusantara Raya Akan Diblokir

Sebarkan artikel ini
Media Sosial dan Tautan PT Malahayati Nusantara Raya Akan Diblokir
Media Sosial dan Tautan PT Malahayati Nusantara Raya Akan Diblokir. (Foto : Kominfo Kepri)

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait PT Malahayati Nusantara Raya.

Langkah tersebut dilakukan setelah aktivitas perusahaan itu dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari regulator, Senin, 27 April 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Satgas PASTI menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan layanan keuangan lainnya.

Selain tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator terkait lainnya, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan logo OJK dalam publikasinya.

PT Malahayati Nusantara Raya juga disorot karena menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengarahkan nasabah mengambil pinjaman baru di platform lain.

Satgas PASTI menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan dapat memperburuk kondisi keuangan nasabah.

Apabila perintah penghentian kegiatan tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa keuangan digital yang tidak memiliki legalitas jelas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakannya. ***