GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

Pastikan Kepala Daerah Bekerja Sesuai Amanat Rakyat, Ketua PROJO Karimun Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi!

×

Pastikan Kepala Daerah Bekerja Sesuai Amanat Rakyat, Ketua PROJO Karimun Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi!

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PROJO Kabupaten Karimun, Wisnu Hidayatullah, mendesak DPRD Karimun untuk tidak ragu menggunakan hak interpelasi
Ketua DPC PROJO Kabupaten Karimun, Wisnu Hidayatullah, mendesak DPRD Karimun untuk tidak ragu menggunakan hak interpelasi. (Foto : Ist)

KARIMUN – Ketua DPC PROJO Kabupaten Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, mendesak DPRD Karimun untuk tidak ragu menggunakan hak interpelasi sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan kepala daerah. Menurutnya, interpelasi adalah bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat dan bukan sesuatu yang perlu ditakuti.

“Interpelasi adalah wujud keberanian dan kepedulian terhadap nasib rakyat. DPRD tidak boleh ragu, karena mereka dipilih untuk memastikan kepala daerah bekerja sesuai amanat rakyat,” ujar Wisnu, Sabtu (28/6/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga pertengahan 2025, DPRD Karimun belum pernah secara formal menggunakan hak interpelasi. Padahal, menurut Wisnu, banyak kebijakan strategis dan penggunaan anggaran publik yang layak dipertanyakan secara resmi dalam forum paripurna.

“Kalau ada keresahan masyarakat, suara-suara dari bawah, DPRD harus menyuarakan lewat forum resmi. Jangan hanya dibahas di balik layar,” katanya.
“Gunakan mekanisme interpelasi agar masyarakat tahu bahwa dewan berdiri bersama mereka.”

Wisnu mencontohkan DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang pada 9 Mei 2025 mengajukan interpelasi kepada wali kota terkait pemotongan tunjangan pegawai, relokasi pedagang Pasar Pagi, dan pengelolaan retribusi sampah yang dinilai tidak transparan.

Menurutnya, Salatiga menunjukkan bahwa interpelasi bisa dijalankan secara konstitusional tanpa harus memicu konflik terbuka.

“Langkah seperti itu menunjukkan keberanian DPRD dalam menjalankan peran pengawasan. Tidak gaduh, tapi tegas dan sah,” jelas Wisnu.

Hak interpelasi diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai instrumen bagi DPRD untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari kepala daerah atas kebijakan yang berdampak luas.

“Interpelasi itu bukan untuk menciptakan kegaduhan, tapi untuk memastikan kebijakan daerah itu akuntabel dan transparan,” ujar Wisnu.

Wisnu juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendesak DPRD agar menggunakan interpelasi, terutama ketika merasa ada kebijakan yang merugikan atau tidak dikomunikasikan dengan baik.

“DPRD harus punya kepercayaan diri, dan masyarakat harus ikut mendorong agar dewan tidak pasif,” tegasnya.

Dengan tekanan publik yang kuat dan kemauan politik dari DPRD, Wisnu yakin tata kelola pemerintahan di Karimun bisa berubah menjadi lebih terbuka, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100