BINTAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif bagi aparatur serta tenaga non ASN telah resmi masuk ke rekening masing-masing penerima.
Kepastian ini disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Bintan Hatriah yang menyebutkan bahwa proses pencairan telah dilakukan secara menyeluruh sejak 12 Maret 2026.
“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan telah dicairkan, termasuk semua insentif,” ujar Hatriah, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening guna memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan transparan tanpa kendala teknis.
Adapun penerima THR terdiri dari 2.969 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, insentif juga diberikan kepada tenaga non ASN seperti 23 PPPK paruh waktu, 373 tenaga harian lepas (THL) jasa kebersihan, serta 85 tenaga outsourcing di berbagai organisasi perangkat daerah.
Bupati Bintan Roby Kurniawan sebelumnya menegaskan bahwa pencairan THR dan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur.
“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga,” kata Roby Kurniawan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap hak yang diterima harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting kita perbanyak syukur atas apa saja yang ditetapkan. Pastikan hak-hak yang telah kita terima, kita selaraskan dengan pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan telah disalurkannya THR dan insentif ini, diharapkan seluruh aparatur dan tenaga pendukung dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik. ***









