TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara saat melantik Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri. Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan fungsi Kejaksaan dalam memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara secara optimal.
Kajati Kepri menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam proses penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kajati Kepri menyampaikan bahwa Pemulihan Aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan Kejaksaan tidak hanya diukur dari vonis perkara, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu mendapatkan kembali kerugian akibat tindak pidana.
“Pemulihan Aset harus dilaksanakan secara profesional, mulai dari pelacakan, pengamanan, penyitaan, hingga pengelolaan dan perampasan aset,” tegas Kajati, di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (22/01/2026).
Ia menambahkan bahwa peran strategis Kejaksaan dalam bidang ini menuntut integritas, ketelitian, dan sinergi lintas bidang agar setiap proses hukum berjalan efektif.
Kajati Kepri juga menyinggung karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pemulihan Aset. Kondisi geografis berupa kepulauan dan wilayah perbatasan dinilai membutuhkan strategi khusus serta koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, tantangan tersebut justru menjadi ujian bagi Kejaksaan untuk menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepastian hukum dan kepentingan negara.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran diminta untuk menjaga integritas dan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga.
Pelantikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri diharapkan mampu memperkuat peran strategis Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset negara di wilayah Kepulauan Riau. ***









