TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., dalam upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026).
Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Provinsi Riau. Pelantikan ini menandai kembali aktifnya jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri yang sempat kosong selama beberapa waktu.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi institusi Kejaksaan, khususnya dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan optimalisasi pengembalian aset negara.
“Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” kata Kajati Kepri.
Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.
Menurutnya, jabatan tersebut bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan aset memiliki peran penting dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru. Salah satunya adalah meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan dinamika tugas pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset diminta tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana. Kajati juga menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Kajati turut mengingatkan agar Asisten Pemulihan Aset mempersiapkan pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.
“Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan,” ungkapnya.
Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik, seraya berharap seluruh tugas pengabdian dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri. ***









