KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memastikan tidak ada praktik uang gerenti dalam pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Karimun. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu mengenai dugaan pemberian uang gerenti di kawasan pelabuhan internasional tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhamad Arfat, menegaskan seluruh petugas bekerja berdasarkan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh staf agar menjalankan tugas sesuai prosedur resmi. Sampai saat ini, kami belum pernah menerima laporan maupun bukti adanya praktik pungutan liar dengan kedok uang gerenti,” katanya, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Arfat, Kepala Kantor Imigrasi secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap petugas juga diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas keimigrasian.
“Kepala Kantor senantiasa mengingatkan jajaran Imigrasi Karimun untuk bekerja sesuai peraturan dan SOP yang berlaku, dan tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, dengan mengancam pemberian sanksi yang tegas bagi petugas yang melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Berdasarkan data internal Kantor Imigrasi Karimun, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang mengarah pada dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan petugas imigrasi.
Sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan, Imigrasi Karimun secara rutin melaksanakan pelatihan antikorupsi dan penguatan integritas bagi seluruh pegawai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Imigrasi Karimun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang diduga menyimpang atau mengarah pada praktik pungutan liar.
Untuk mempermudah pelaporan, Kantor Imigrasi Karimun telah menyediakan saluran pengaduan secara daring serta hotline yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan.
Sebagai salah satu pintu gerbang internasional di wilayah perbatasan Indonesia, Pelabuhan Internasional Karimun memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan keimigrasian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. ***









