BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp35 miliar kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi pada tahun anggaran 2024 menuai kritik tajam. Ketua LSM Linap, Baskoro, menyebut kebijakan ini tidak akuntabel karena tidak didasari oleh regulasi yang sah.
“Pemerintah Kota Bekasi terkesan memaksakan diri memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot dan dua BUMD lainnya. Padahal, Perda sebagai payung hukum belum dibuat. Makanya sekarang jadi temuan BPK,” tegas Baskoro.
Baskoro menyoroti pula waktu pelaksanaan kebijakan ini yang berdekatan dengan momentum politik Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ia mencurigai adanya motif politik, mengingat perencanaan dilakukan pada 2023 dan realisasi anggaran jatuh pada 2024, tahun saat Tri Adhianto kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
“Ini mencurigakan. Tahun perencanaannya 2023, direalisasikan 2024 saat petahana kembali maju. Kenapa eksekutif dan legislatif bisa setuju tanpa dasar hukum?” kritiknya.
Baskoro mengingatkan bahwa jika dana itu benar diberikan tanpa dasar hukum yang sah, maka Pemkot Bekasi dan BUMD penerima dapat dikenakan sanksi administratif, keuangan, hingga pidana. Termasuk di antaranya Perumda Tirta Patriot, BPRS, dan PT Sinergi Patriot.
“Kalau benar tak punya dasar hukum, copot saja direksi yang menerima dana itu. Ini pelanggaran serius,” katanya tegas.
Baskoro mendesak Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan lembaga pengawasan lain segera turun tangan mengusut persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus sepenuhnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan politik sesaat,” tutup Baskoro. ***








