GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

BKN Anugerahkan Akreditasi A untuk UPTD Penilaian Kompetensi BKD Kepri

×

BKN Anugerahkan Akreditasi A untuk UPTD Penilaian Kompetensi BKD Kepri

Sebarkan artikel ini
BKN Anugerahkan Akreditasi A untuk UPTD Penilaian Kompetensi Kepri
BKN Anugerahkan Akreditasi A untuk UPTD Penilaian Kompetensi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akreditasi ini menjadi pengakuan atas terpenuhinya standar tertinggi penyelenggaraan penilaian kompetensi aparatur sipil negara di Provinsi Kepulauan Riau.

Sertifikat Akreditasi A diserahkan pada Jumat (23/1/2026) di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, dalam rangkaian Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi oleh tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025.

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi sebagai instrumen pengendalian mutu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pesan kepada para asesor SDM aparatur agar dalam menyusun instrumen penilaian mampu memahami individu secara utuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan zaman.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Dengan diraihnya Akreditasi A, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi ini sekaligus memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara, sehingga memperkuat peran UPTD dalam mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100