BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional melalui inovasi pelayanan publik Serving The Villager (STV). Program pelayanan jemput bola administrasi kependudukan yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan tersebut mendapat pengakuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.
Pengakuan itu diwujudkan dengan diraihnya penghargaan Outstanding Public Service Innovation (OPSI) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB RI Rini Widyantini kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025).
STV dinilai mampu menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan adaptif, terutama di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis yang tidak mudah. Melalui program ini, pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor, melainkan petugas yang turun langsung ke lapangan untuk menjangkau warga.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa inovasi STV lahir dari kebutuhan riil masyarakat Bintan yang tersebar di wilayah pesisir, pedalaman, hingga pulau-pulau terluar.
“STV ini memang menjadi jawaban sekaligus solusi. Geografis Bintan yang terbentuk dari gugusan kepulauan memang mengharuskan model pelayanan publik yang lebih aktif. Adminduk ini hak semua warga negara, kita beri kemudahan, kita yang mendatangi masyarakat untuk pelayanan. Nah, dengan STV ini kita menjangkau yang tak terjangkau, melayani yang tak terlayani,” ujar Roby.
Melalui pendekatan jemput bola, tim Disdukcapil Bintan secara rutin menyusuri wilayah dengan akses terbatas. Dalam praktiknya, petugas bahkan kerap harus menginap beberapa malam di pulau-pulau terluar, seperti di Kecamatan Tambelan, demi memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan.
Program STV juga mengedepankan prinsip kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan. Pelayanan menyasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, warga binaan di rumah tahanan, hingga orang dengan gangguan jiwa, agar seluruh masyarakat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Jenis layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan kematian, akta perkawinan, akta pengesahan anak, layanan pindah-datang penduduk, hingga penyelesaian data kependudukan bermasalah. Program ini juga didukung kerja sama dengan rumah sakit, rumah tahanan, serta Kantor Urusan Agama.
Sejak diluncurkan hingga akhir 2024, STV telah melayani sebanyak 2.906 dokumen kependudukan secara langsung di lokasi masyarakat. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga.
“Masyarakat kita apalagi yang di pulau-pulau ada yang harus setiap hari melaut. Di samping tidak ada waktu, jarak tempuh juga jadi perhitungan untuk mengurus berkas-berkas. Nah, menjawab tantangan itu lah maka lahir program STV ini,” kata Roby menambahkan.
Penghargaan OPSI dari KemenPANRB ini semakin menguatkan posisi Kabupaten Bintan sebagai daerah yang konsisten mendorong inovasi pelayanan publik. Sebelumnya, program STV juga telah mengantarkan Bintan meraih Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri RI pada 2024, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang merata dan berkeadilan. ***









