KARIMUN — Aktivitas tambang pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Tanjung Balai Karimun kembali menuai kecaman. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa kegiatan tambang di kawasan pesisir pulau kecil tersebut berpotensi besar merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
Temuan ini diungkap usai tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim belum lama ini.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil sidak tersebut, KKP mencatat bahwa satu perusahaan tambang masih aktif menambang pasir di Pulau Citlim, sementara dua perusahaan lainnya telah berhenti karena masa berlaku IUP telah habis.
Yang mengkhawatirkan, kegiatan tambang dilakukan di sempadan pantai, area pesisir yang seharusnya menjadi zona perlindungan ekologis. Keberadaan alat berat dan pengerukan pasir di kawasan ini berpotensi menyebabkan abrasi, degradasi habitat laut, dan kerusakan ekosistem pesisir secara luas.
Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, menekankan bahwa Pulau Citlim dengan luas hanya 22,94 km² termasuk dalam kategori pulau sangat kecil, yang menurut peraturan seharusnya tidak boleh dieksploitasi secara destruktif.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” jelasnya.
Merespons temuan tersebut, KKP memastikan akan melakukan pengawasan lanjutan dan proses hukum melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Upaya penindakan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara eksplisit menegaskan bahwa pertambangan bukan bentuk pemanfaatan yang diutamakan di pulau kecil, apalagi jika berisiko menimbulkan kerusakan ekologis.
Langkah KKP ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil, memastikan sumber daya kelautan digunakan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan sumber daya laut selalu mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tutup Koswara.
Pulau Citlim kini menjadi contoh nyata urgensi perlindungan pulau kecil, sekaligus pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan tanggung jawab dan visi keberlanjutan. ***









