JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas tambang ilegal dan destruktif. Hal ini ditegaskan saat tim dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/6/2025), Dirjen Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di pulau kecil, apalagi yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Koswara.
Pulau Citlim, yang hanya seluas 22,94 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau sangat kecil. Oleh karena itu, menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, aktivitas eksploitasi harus dicegah.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sekalipun izin pemanfaatan dapat diberikan, terdapat syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pemodal, baik asing maupun domestik, seperti pengelolaan lingkungan, pelestarian tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Hasil sidak menemukan bahwa dari tiga perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, hanya satu yang masih aktif, sementara dua lainnya telah berhenti karena izin habis. Namun demikian, kerusakan masif di area sempadan pantai tetap ditemukan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Langkah KKP diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mengacu pada prinsip kelestarian lingkungan dan non-diskriminasi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai regulasi khusus pengelolaan pulau kecil dan perairan sekitarnya secara ketat dan berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menyatakan bahwa pulau kecil memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem laut dan perikanan nasional, serta harus dilindungi dari eksploitasi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Langkah cepat KKP ini diharapkan menjadi preseden kuat untuk menghentikan eksploitasi semena-mena terhadap pulau kecil di Indonesia, sekaligus mendorong tata kelola yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat pesisir. ***









