BINTAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengimbau seluruh warga untuk mengoptimalkan layanan Call Center Polri 110.
Layanan bebas pulsa ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana, kecelakaan, bencana alam, maupun kebutuhan informasi layanan kepolisian, seperti pengurusan SKCK, SIM, STNK, serta pajak kendaraan.
“Call Center 110 merupakan layanan cepat tanggap Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja. Ini bentuk komitmen kami untuk lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan publik,” ujar Kapolres, Rabu (18/6/2025).
Kapolres juga menegaskan bahwa layanan ini aktif 24 jam dan terhubung langsung dengan petugas piket di Polres, sehingga laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor polisi atau mengalami kendala mendesak di lapangan.
“Silakan manfaatkan untuk laporan seperti kehilangan, dugaan kriminalitas, atau pertanyaan administratif. Petugas kami akan membantu sebaik mungkin,” tambah AKBP Yunita.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak, tidak untuk laporan palsu atau iseng, karena bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bintan melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas rutin melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, termasuk melalui media sosial dan kunjungan lapangan.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, demi terwujudnya kamtibmas yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Kapolres.
Dengan hadirnya Call Center 110, Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dan akses yang lebih mudah bagi seluruh lapisan masyarakat. ***









