GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor di Tanjungpinang

×

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor di Tanjungpinang
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor di Tanjungpinang. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan terhadap kasus penadahan sepeda motor hasil curian yang melibatkan empat tersangka di Tanjungpinang. Keputusan ini diambil setelah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut yang dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, pada Senin (10/11/2025). Kegiatan itu juga diikuti oleh Wakajati Kepri, para kepala seksi di bidang Pidum, serta Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis beserta jajaran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku lain, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, pada 23 Desember 2024. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik Bungsu Rianto di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang, kemudian mengubah warna kendaraan itu menjadi hijau-putih agar tidak dikenali.

Setelah itu, mereka meminta bantuan Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor tersebut. Eka kemudian menghubungi Punia Manurung, yang selanjutnya melibatkan Zulkarnain Harahap dan Devyroyda Hutapea sebagai pembeli.

Pada 23 Januari 2025, motor tersebut akhirnya dijual dengan harga Rp2,8 juta. Hasil penjualan dibagi antara mereka sesuai peran masing-masing.

Kejati Kepri menetapkan perkara ini untuk dihentikan penuntutannya setelah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa pertimbangan utama antara lain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pengakuan kesalahan dari para tersangka, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Korban juga telah menerima kembali kerugian dan memaafkan perbuatan para pelaku.

Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, tetapi wujud nyata keadilan yang lebih berempati.

“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, bukan pembalasan. “Yang kami kedepankan adalah bagaimana hukum bisa memberi manfaat bagi semua pihak dan mengembalikan kedamaian di tengah masyarakat,” tutupnya.

Setelah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, keempat tersangka kini terbebas dari proses hukum dan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa pelajaran penting tentang tanggung jawab dan kejujuran. ***