GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEKPOLITIK

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal untuk Perkuat Kinerja BUMD

×

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal untuk Perkuat Kinerja BUMD

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal untuk Perkuat Kinerja BUMD
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal untuk Perkuat Kinerja BUMD. (Foto : Ist)

BEKASI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta meningkatkan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/3/2026) pukul 14.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Turut hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama jajaran Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, serta para direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda Penyertaan Modal secara resmi dibuka,” ujar Sardi Efendi saat membuka sidang.

Sebelum mencapai tahap kesepakatan, pembahasan Raperda dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Pansus melakukan kajian terhadap berbagai pasal guna memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebutuhan penguatan BUMD.

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Buku 2024.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya penguatan dasar hukum terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD agar mekanismenya lebih jelas dan terukur.

Dengan adanya regulasi tersebut, proses penambahan modal pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata terhadap kinerja perusahaan daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis milik daerah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penyertaan modal harus disertai dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh direksi BUMD mampu memperkuat tata kelola, berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta memberikan kontribusi nyata melalui dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Tri.

Pemerintah Kota Bekasi menilai optimalisasi kinerja BUMD menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat struktur pendapatan daerah di tengah dinamika tantangan fiskal yang terus berkembang.

Kesepakatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.

Menutup rapat paripurna, Tri Adhianto menyampaikan pantun yang menggambarkan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

“Pergi ke alun-alun di pagi hari,
Kota Bekasi bersih dan berseri.
Penyertaan modal sudah disetujui,
BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan BUMD sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan Kota Bekasi. ***

(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)