Rivai: Kapus Harus Jadi Solusi, Bukan Tambahan Masalah
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan keseriusannya dalam mengawal sektor kesehatan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk mewajibkan semua Kepala Puskesmas (Kapus) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat mutlak.
Langkah ini, menurut dewan, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa pemimpin puskesmas benar-benar menguasai bidang kesehatan.
“Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini bukan sekadar soal manajemen, ini nyawa orang,” tegas Ahmad Rivai, politisi PAN, Kamis (21/8/2025).
Rivai bahkan menyinggung kasus di lapangan yang menunjukkan lemahnya kepemimpinan puskesmas tanpa kompetensi medis.
“Ada Kapus yang di bawah kepemimpinannya, puskesmas malah penuh cerita miris. Mulai dari obat kedaluwarsa lolos edar, sampai dana insentif tenaga kesehatan yang entah nyangkut di mana. Kapus itu harus jadi solusi, bukan babak tambahan dalam daftar masalah,” sindirnya.
Nada serupa datang dari koleganya, Ahmadi alias Bang Madong, yang mengibaratkan puskesmas sebagai “benteng pertama” kesehatan masyarakat.
“Kalau Kapus tidak punya STR-SIP, sama saja kita berharap keamanan kota dijaga Satpam tanpa seragam dan tanpa pelatihan,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan manajerial semata tidak cukup untuk memimpin layanan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan soal bisa bikin jadwal piket atau pesan ATK. Kapus harus ngerti klinis dan administrasi. Kasus di puskesmas kita sudah jadi bukti nyata kalau tanpa sertifikasi, pelayanan bisa bablas,” tekan Bang Madong.
DPRD pun mendorong Pemkot Bekasi segera merombak regulasi terkait rekrutmen Kapus.
“STR-SIP itu bukan pajangan di pigura, tapi bukti kompetensi. Kalau syarat ini diabaikan, sama saja kita titip kesehatan warga ke orang yang mungkin cuma lulus workshop sehari,” tutup Rivai.
Ia menambahkan, memimpin puskesmas tanpa STR-SIP ibarat seorang koki yang tak tahu cara memasak, hanya bermodal sendok dan topi chef. ***
(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)