TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri) dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK). Langkah ini disepakati oleh Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, dalam pertemuan di Sekretariat KJK pada Rabu (19/11/2025) siang.
Ady Indra Pawennari menyampaikan bahwa pembentukan LBH KJK lahir dari meningkatnya tantangan hukum yang dihadapi jurnalis saat bertugas.
Ia menilai bahwa ancaman keselamatan, potensi kriminalisasi, dan tekanan hukum merupakan situasi yang semakin sering dialami para jurnalis ketika mengungkap isu-isu sensitif.
“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.
Tak hanya untuk jurnalis, LBH KJK juga akan memberi layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ady menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk kontribusi KJK dalam memperluas akses terhadap keadilan.
“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH-KJK ini secara gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Achmad Yani menilai pembentukan LBH KJK sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum yang sejalan dengan Undang-Undang Pers dan prinsip demokrasi.
Ia menyebut masih banyak jurnalis yang belum memahami prosedur hukum maupun hak-hak mereka ketika menghadapi sengketa pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah kepengurusan LBH KJK terbentuk, pihaknya akan segera mengurus pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum agar lembaga tersebut dapat segera beroperasi secara resmi.
“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH-KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” ujarnya.
Agustinus Marpaung turut menyoroti pentingnya edukasi hukum sebagai langkah pencegahan. Ia menilai banyak kasus dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman kuat mengenai kode etik dan batasan hukum profesi.
“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” tuturnya.
Pembentukan LBH KJK menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem jurnalistik yang lebih aman dan berintegritas di Kepri.
Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera merancang program-program strategis seperti klinik hukum, pelatihan kode etik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan terkait kebebasan pers.
“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” kata Ady.
Dengan kehadiran LBH KJK, KJK berharap ekosistem jurnalisme di Kepri semakin kuat, profesional, dan mampu menjadi penjaga transparansi publik sebagai pilar keempat demokrasi. ***









