HUKRIMKEPULAUAN RIAUPOLRI

Seorang Pencuri DPO Ditangkap Polsek Lubuk Baja di Windsor Foodcourt

×

Seorang Pencuri DPO Ditangkap Polsek Lubuk Baja di Windsor Foodcourt

Share this article
Seorang Pencuri DPO berinisial FM ditangkap Polsek Lubuk Baja di Windsor Foodcourt. (Foto : Ist)

Batam — Seorang Pencuri berinisial FM, yang sebelumnya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, saat sedang berada di Windsor Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan terkait pelaku pencurian yang diamankan adalah Pelaku berinisial FM. Sedangkan untuk Pelaku ID sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan Jaksa.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

“Adapun modus para pelaku melakukan pencurian karena adanya niat dan kesempatan Ruko yang mudah dimasuki dan dilakukan pencurian. Kabel curian tersebut dibakar, kemudian diambil kuningannya dan dijual ke Pemulung dengan harga Rp 300.000 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli minuman keras,” kata Kompol Budi Hartono, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu, 28 September 2022.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB, yang mana pada saat itu pelaku berinisial ID bersama rekannya pelaku FM hendak membeli nasi di Windsor Foodcourt.

Pada saat diperjalanan melewati TKP, pelaku FM melihat pintu Ruko milik korban terkunci bagian atasnya saja. Lalu pelaku FM mengatakan kepada pelaku ID ada Ruko terbuka bisa diambil barangnya.

Setelah itu, pelaku ID bersama pelaku FM pergi makan, dan usai makan kedua pelaku langsung menuju TKP. Selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam Ruko milik korban.

“Sesampainya di dalam Ruko, pelaku FM mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan dari awal. Dan kedua pelaku langsung menggunting kabel yang berada di Ruko tersebut, dan mengambil barang-barang lainnya berupa 4 (empat) Roll kabel SS ukuran 2.5 mm warna red dan black, 7 (tujuh) Roll kabel SS ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 (enam) pices MCB 1P x 20 Amper dan 10 Amper merk Hanger, 14 Box ukuran 3×3 merk Piolin, 20 pices lampu LED model Ballet 18 Watt merk Wellmax di dinding intalasi dalam Ruko tersebut. Kemudian, kedua pelaku membawa potongan kabel–kabel ke lokasi pembuangan,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pada hari Rabu Tanggal 29 Juni sekira pukul 15.50 WIB, datang seorang laki–laki merupakan korban dari pencurian berinisial S ke Polsek Lubuk Baja untuk membuat laporan terkait Tindak Pidana Pencurian (Curat) yang terjadi di Winsor Phase I, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kepada petugas, korban menceritakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut kedua pelaku terekam oleh CCTV yang berada di TKP. Setelah itu, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPTU Thetio Nardiyanto, melakukan serangkaian penyelidikan terkait ciri–ciri pelaku yang terekam CCTV. Dari hasil Analisa, Tim mengetahui bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah ID dan FM.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 21 Juli  2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa pelaku ID berada di sekitar Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP, dan sesampainya di TKP Tim mendapatkan pelaku ID sedang duduk di warung seputaran Kampung Aceh. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ID, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lalu, pada hari Sabtu, tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terhadap pelaku FM sedang berada diseputaran Winshor Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Tim langsung mendatangi lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi, pelaku FM sedang meminta uang dengan security Winsor Foodcourt, dan tim langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) Lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota 14485 dengan total Rp 5.855.000, 1 (satu) rekaman CCTV, dan 1 (satu) buah Kantong Plastik sisa potongan kabel,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)