HUKRIMKEPULAUAN RIAU

Seorang Kakek Diringkus di Tanjung Pinang

×

Seorang Kakek Diringkus di Tanjung Pinang

Share this article
Pelaku pemukulan diamankan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Diduga melakukan pemukulan terhadap cucunya yang masih dibawah umur di Jalan Agus Salim, Kota Tanjung Pinang, seorang kakek berinisial SR (51), diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Sabtu, 12 November 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang kejadian kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Jalan Agus Salim, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

“Saat ini Pelaku sudah kita tangkap saat sedang berada dirumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, pukul 00.35 WIB,” kata AKP Ronny, Sabtu, 12 November 2022.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal pada hari Jumat 30 September 2022, dimana, saat itu korban cucu dari Pelapor meminta izin kepada pelaku untuk tidur agak malam, lantaran mau menunggu Oma (Pelapor) pulang dari kerja karena korban mau tidur sama Pelapor (Oma).

Namun pelaku tidak membolehkan, dan langsung meninju muka korban dibagian hidung, pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan.

“Akibat kejadian tersebut hidung Korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit,” ungkap Kasat Ronny.

Dengan adanya peristiwa itu, akhirnya Oma (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan korban lebih lanjut.

Kemudian pada, Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Kampung Jawa, Tanjung Pinang.

Selanjutnya, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang mengetahui keberadaan pelaku SR sedang berada di rumah, di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.

“Atas informasi tersebut, sekira pukul 00.35 WIB Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, IPDA Fredy Simanjuntak, berhasil melakukan penangkapan pelaku SR, dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjung Pinang guna diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat. (Red)