KEPULAUAN RIAU

Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023

×

Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengumumkan penetapan UMP Kepri tahun 2023. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194,- per bulan.

UMP Kepri Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194 itu naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nilai UMP Kepri Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023, sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri (Kadis Nakertrans Provinsi Kepri), Mangara M Simarmata, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini.

“Tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Mangara, di Tanjung Pinang, Senin, 28 November 2022.

Sebelumnya, pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas
pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.

Namun seiring perjalanan waktu, teryata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik, namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.

Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum, yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022).

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022, pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023
menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah.

Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyarankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023. (Jlu)