KOTA BEKASI – Selama masa tenang, 2 (dua) calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar tertangkap basah diduga sedang membagi-bagikan uang kepada warga di Kota Bekasi, dengan pecahan uang Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos).
Temuan ini telah dilaporkan secara resmi oleh Aktivis Revolusi Pemuda Bekasi (RFB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada pukul 17.00 WIB, Senin 12 Februari 2024. Tindakan para Caleg tersebut dianggap melanggar aturan masa tenang kampanye dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.
Willy Shadili, Aktivis RFB, menyatakan bahwa kedua Caleg Golkar yang tertangkap melanggar larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Caleg yang dilaporkan ke Bawaslu adalah Caleg Golkar No 1, Ranny Fahd A Rapiq, untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Bekasi-Depok, serta Caleg Golkar No 1, Faisal, untuk DPRD Kota Bekasi dapil 5 meliputi Pondok Gede dan Bekasi Barat.
“Kami melaporkan keduanya karena melakukan politik uang di masa tenang, dengan membagikan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkap Willy.
Kedua Caleg tersebut tertangkap sedang membagikan uang di masa tenang dengan amplop bergambar wajah Caleg Partai Golkar Ranny Fahd A Rapiq untuk DPR RI dan Faisal, Caleg Golkar untuk DPRD Kota Bekasi Dapil 5.
Menurut aturan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pilpres di masa tenang antara lain:
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih pasangan calon
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu
Willy meminta Bawaslu Kota Bekasi untuk memperhatikan praktik politik uang (money politic) dalam pemilu Serentak 2024 di Kota Bekasi dan menindak tegas laporannya.
“Peserta Pemilu yang melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seharusnya didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” ujar Willy kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Willy, peserta pemilu yang melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangkan kompetisi secara ilegal dan manipulatif.
“Keberadaannya hanya akan memperburuk kualitas pembangunan di Kota Bekasi,” tambahnya. ***
(Red)