BREAKING NEWSJABODETABEKPOLITIK

Dugaan Money Politik 2 Caleg Partai Golkar Dilaporkan, Ini Tanggapan Bawaslu kepada Pelapor

×

Dugaan Money Politik 2 Caleg Partai Golkar Dilaporkan, Ini Tanggapan Bawaslu kepada Pelapor

Sebarkan artikel ini
2 Caleg Partai Golkar diduga Bagi-Bagi Uang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. (Foto : Ist)

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pembagian uang oleh calon dari Partai Golkar untuk DPR RI dan DPRD Kota Bekasi selama masa tenang, yang dilaporkan oleh aktivis RFP, tidak cukup didukung oleh bukti. Oleh karena itu, para pelapor diminta untuk menyediakan bukti tambahan.

Hal ini disampaikan oleh Sodikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kota Bekasi, setelah pertemuan pleno yang diadakan pada Selasa, 13 Februari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut secara khusus membahas tuduhan Money Politik (politik uang) yang dilakukan oleh tim kampanye Calon Legislatif nomor 1 untuk DPR-RI, yang mewakili Kota Bekasi dan Depok, dari Partai Golkar, yaitu Ranny Fahd A Rafiq.

“Sebagai hasil dari pertemuan pleno komisioner Bawaslu Kota Bekasi, disimpulkan bahwa bukti yang diberikan oleh para pelapor masih kurang memadai. Mereka hanya memiliki bukti foto yang dicetak dan tidak memiliki saksi,” kata Sodikin.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pleno, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, Bawaslu akan mengirim surat kepada para pelapor untuk meminta mereka memperbaiki laporan mereka. Dalam laporan mereka saat ini, para pelapor hanya menyajikan bukti materi, seperti foto yang dicetak.

“Namun, tuduhan politik uang memerlukan keberadaan uang dan saksi,” tambah Sodikin.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) memberikan prioritas kepada laporan dari masyarakat sebelum melakukan investigasi lapangan.

“Jika tidak ada laporan dari masyarakat, kami memberikan prioritas kepada laporan dari para pelapor terlebih dahulu. Ini berbeda dengan temuan di mana hanya satu orang yang melaporkan,” jelasnya.

Perlu dicatat, bahwa dugaan politik uang muncul di media sosial. Seorang aktivis yang mengaku mewakili Revolusi Pemuda Bekasi (RFB), Willy Sadili, langsung membuat laporan terhadap Calon Legislatif ke Bawaslu Kota Bekasi pada hari Senin, 12 Februari 2024.

Willy Sadili mengklaim bahwa Ranny Fahd A Rafiq dan Faisal tertangkap tangan membagikan uang selama masa tenang dengan pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000, yang dimasukkan dalam amplop putih dengan gambar wajah calon dari Partai Golkar, Ranny Fahd A Rapiq dan Faisal, di wilayah Jatiwaringin dan Pondok Gede.

Selain itu, Willy menyatakan pendapatnya bahwa peserta pemilu yang terlibat dalam politik uang tidak pantas memimpin daerah karena mereka memenangkan kompetisi melalui cara yang ilegal dan manipulatif.

“Kehadiran mereka hanya akan menghambat kualitas pembangunan di wilayah Kota Bekasi,” tutupnya. ***

(Red)