HUKRIMKEPULAUAN RIAU

Bawa 50.000 Butir Pil Ekstasi, Security Hotel di Batam Diringkus

×

Bawa 50.000 Butir Pil Ekstasi, Security Hotel di Batam Diringkus

Share this article
Satresnarkoba Polresta Barelang saat meringkus kurir Narkotika dan juga Security di salah satu Hotel di Kota Batam berinisial AT. (Foto : Ist)

BATAM — Bawa Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak hampir 50.000 butir, seorang Kurir Narkotika dan juga Security di salah satu Hotel di Kota Batam, berinisial AT (47), diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang di Parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus tersangka Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak hampir 50.000 butir berinisial AT (47), merupakan Security di salah satu Hotel di Kota Batam, yang terjadi di Parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Senin Tanggal 19 September 2022, sekira Pukul 19.30 WIB.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

“Narkotika jenis Ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam. Setelah diambil tersangka rencananya barang tersebut akan diatar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya. Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,” kata Kapolresta Nugroho, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 4 Oktober 2022.

Disampaikan Kapolresta Barelang, adapun modus operandi tersangka AT merupakan kurir Narkotika, tersangka sudah 4 (empat) kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman Paket atau bungkusan berisikan Narkotika jenis Ekstasi dari Johor Malaysia, yang diangkut oleh tekong Boat asal Indonesia.

“Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 9satu) buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 Butir Pil Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Total 18.270,27 Gram, dengan rincian, yaitu 4 (empat) paket/bungkus plastik transparan berisikan 19.876 butir pil Narkotika jenis Ekstasi Warna Cokelat Muda berbentuk segitiga dengan Logo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 Gram,” ungkap Nugroho.

Kemudian, lanjut Nugroho, 6 paket/bungkus plastik transparan berisikan 29.267 Butir Pil Narkotika jenis Ekstasi Warna Cokelat Muda berbentuk persegi panjang dengan Logo “Gucci”, Berat Netto : 10.931,70 Gram.

Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, yang mana uang ini rencananya akan Tersangka AT berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang bukti berikutnya, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A6+ Warna Silver dengan Kartu Telkomsel dan 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A6 Warna Silver dengan Kartu Telkomsel, 1 (satu) Unit Handphone Nokia 105 Warna Abu-Abu, 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Gran Max Warna Hitam, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Tersangka, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI atas nama Tersangka. Sehingga Jumlah Barang Bukti Keseluruhan 49.143, hampir 50.000 Butir, dengan Berat Netto : 18.270,27 Gram,” kata Kapolresta.

Dari hampir 50.000 butir Pil Ekstasi tersebut, apabila 1 (satu) butir ekstasi ini dikonsumsi oleh masyarakat, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sampai dengan 100.000 jiwa manusia.

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang, yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri Narkotika jenis Ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujar Kombes Pol Nugroho.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (Red)