Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KEPULAUAN RIAU

Asintel Kejati Kepri Paparkan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Rakor Pendidikan Disdik Kepri

×

Asintel Kejati Kepri Paparkan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Rakor Pendidikan Disdik Kepri

Sebarkan artikel ini
Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, jadi narasumber Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022. (Foto : Ist)

– Rakor Dibuka oleh Gubernur Ansar Ahmad.

BATAM – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar, hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) Provinsi Kepri Tahun 2022.

Asintel Kejati Kepri memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di hadapan peserta Rakor di Ballroom Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Selasa, 6 Desember 2022.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

Rakor tersebut sebelumnya dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah, di Ballroom Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Senin, 5 Desember 2022.

Asintel Lambok dalam paparannya mengatakan, bahwa Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.

Ia menjelaskan, pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

“Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak,” jelas Lambok.

Dijelaskan Lambok, untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp 52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.

Jumlah sebesar itu yang rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik dari faktor internal maupun eksternal.

“Titik celah korupsi dana BOS itu ada 3 (tiga), yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ungkap mantan Kejari Minahasa Selatan ini.

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

Diantaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik untuk mempercepat proses pencairan dana BOS, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi, Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

“Kemudian, Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, Dana BOS  dikelola secara tidak transparan, Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, Mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ujar Lambok.

Diakhir paparan, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran serta masyarakat yang diatur dalam PP No 71 tahun 2000. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan-Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat,” tutupnya. (ron)