KEPULAUAN RIAUPOLITIK

APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun

×

APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun

Share this article
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menerima hasil persetujuan bersama APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 dari Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, menandatangani persetujuan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 sebesar Rp 3,965 Triliun. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 akhirnya disepakati bersama dan disahkan sebesar Rp 3,965 Triliun.

Dengan begitu Ranperda APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, di Dompak, Kota Tanjung Pinang, Jumat, 30 September 2022.

Geser Untuk Baca Berita
Geser Untuk Baca Berita

Dalam laporan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Thajono, menyampaikan, bahwa pendapatan daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun. Kemudian pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.

“Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022, tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar,” ungkap Raden.

Adanya tambahan tersebut, lanjut Raden, membuat DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.

“Jadi Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 140 sebesar Rp 18 miliar. Oleh karena itu, kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.

Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen, sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.

“Namun terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun,” ujar Raden.

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022, digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Antara lain melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial. Lalu dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, serta penyandang disabilitas.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Gubernur Ansar.

Mantan anggota DPR RI ini juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kepri yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu. (jlu)